PSC singkatan dari Passenger Service Charge adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.
Kesalahan penyebutan seringkali terjadi dalam penyebutan passenger service charge dipublik Indonesia, harusnya PSC disebut PJP2U dan kurang tepat bila dikatakan bahwa PJP2U adalah airport tax.
Kegunaan PSC
• Biaya perawatan bandara
• Peningkatan fasilitas umum di bandara
• Penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara
• Biaya Asuransi Pengunjung Bandara
Bukti fasilitas dan program perbaikan hasil dari PSC
• Pengembangan bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (30-40% biaya pembangunan berasal dari PT AP II yang didapat dari PSC)
• Pengembangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng
• Perbaikan dan penambahan fasilitas shuttle bus, toilet dan mushola di Bandara Soekarno Hatta
• Kampanye kebersihan bandara (Clean Airport Action)
• Program-program pelatihan SDM PT AP II
• Pengembangan yang dilakukan oleh setiap bandara setempat
TARIF PJP2U
Menunjuk Surat Menteri Perhubungan RI No. PR 303/1/2/Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 perihal Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Menteri Perhubungan telah menyetujui penyesuaian tarif PJP2U di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) kecuali Bandara Polonia - Medan untuk PJP2U Internasional.
Penyesuaian tarif dimaksud sebagai upaya PT Angkasa Pura II (Persero) dalam meningkatkan kinerja pelayanan dan proses usulan penyesuaian tarif tersebut telah melalui hasil kesepakatan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan proses pembahasannya sejak awal bulan Juni 2008.
PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan berbagai perbaikan, pembangunan fasilitas dan prasarana penunjang Bandara seperti Toilet, Musholla, aksesibilitas dan fasilitas lainnya yang terkait dengan pengguna jasa bandara. PT Angkasa Pura II (Persero) mengharapkan dukungan segenap pihak agar upaya peningkatan kinerja pelayanan bandara dapat terwujud sesuai harapan pengguna jasa.
Penyesuaian tarif untuk PJP2U Internasional berlaku mulai tanggal 1 Maret 2009 sedangkan Domestik berlaku mulai 15 Maret 2009.
Adapun kenaikan tarif PJP2U adalah sebagai berikut :
No. Bandara Tarif Domestik Tarif International
Sebelum Sesudah Sebelum Sesudah
1. Soekarno Hatta- Jakarta 30.000 40.000 100.000 150.000
2. Polonia-Medan 25.000 35.000 75.000 75.000
3. SM Badaruddin II- Palembang 25.000 35.000 75.000 100.000
4. Minangkabau-Padang 25.000 35.000 75.000 100.000
5. St Syarif Kasim II- Pekanbaru 25.000 30.000 60.000 75.000
6. Halim Perdanakusuma-Jakarta 25.000 30.000 75.000 80.000
7. Supadio- Pontianak 25.000 30.000 60.000 75.000
8. Sultan Iskandar Muda-Aceh 15.000 25.000 60.000 100.000
9. Husein Sastranegara- Bandung 15.000 25.000 60.000 75.000
10. Raja H. Fisabililah-Tanjung Pinang 15.000 20.000 - -
PERLINDUNGAN ASURANSI DARI PJP2U
Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan jasa dan fasilitas Bandar Udara, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Jasindo memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang pesawat udara mulai dari saat memasuki pintu gerbang keberangkatan Bandar Udara AP II sampai dengan batas keluar pintu gerbang bandara AP II (Tidak termasuk pada saat penumpang berada di dalam pesawat ). Asuransi ini otomatis diberikan kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan
I. PROSEDUR PENANGANAN KLAIM
Standar dan Prosedur Penanganan Klaim untuk Asuransi PJP2U adalah sebagai berikut :
1. PELAPORAN
Tertanggung atau ahli waris melaporkan kepada pihak penanggung (Petugas Jasindo di bandara) segera setelah diketahui terjadi suatu kecelakaan atau kerugian dengan cara sebagai berikut :
a. Melaporkan kepada penanggung (Petugas Konter/petugas Jasindo yang berada di Bandara) dimungkinkan dibantu oleh petugas keamanan bandara.
b. Waktu pelaporan klaim selambat-lambatnya pada hari yang sama/saat kejadian.
c. Jasindo menyediakan ambulance untuk penanganan korban.
2. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dalam hal terjadi kecelakaan, penumpang atau ahli waris segera dibantu oleh petugas Jasindo untuk menyiapkan dokumen klaim sebagai berikut :
a. Klaim Meninggal Dunia (A)
i. Laporan Klaim
ii. Surat Kematian
iii. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara
iv. Passanger Service Charge (PSC) dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian
b. Klaim Cacat Tetap (B)
i. Laporan Klaim
ii. Surat Keterangan Cacat Tetap dari Rumah Sakit
iii. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara
iv. PSC dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian
c. Klaim Biaya Pengobatan (C)
i. Laporan Klaim
ii. Bukti Kuitansi Pengobatan dari Rumah Sakit/Dokter
iii. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara
iv. PSC dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian
3. PELAPORAN
Tertanggung atau ahli waris melaporkan kepada pihak penanggung (Petugas Jasindo di bandara) segera setelah diketahui terjadi suatu kecelakaan atau kerugian dengan cara sebagai berikut :
a. Melaporkan kepada penanggung (Petugas Konter/petugas Jasindo yang berada di Bandara) dimungkinkan dibantu oleh petugas keamanan bandara.
b. Waktu pelaporan klaim selambat-lambatnya pada hari yang sama/saat kejadian.
c. Jasindo menyediakan ambulance untuk penanganan korban.
II. KONDISI DAN LUAS JAMINAN PERTANGGUNGAN
1. TERTANGGUNG
a. Penumpang pesawat udara yang telah membayar PJP2U di Bandara Udara AP II.
b. Penumpang pesawat udara yang telah memiliki tiket pesawat udara dan telah memasuki wilayah Bandara Udara AP II.
c. Penumpang yang datang dan penumpang transit di Bandara yang dikelola oleh AP II.
d. Calon penumpang yang telah memasuki area Bandara AP II walaupun belum membeli PJP2U, dengan ketentuan sudah memiliki tiket pesawat atau bukti pembelian tiket pesawat udara lainnya untuk kebarangkatan hari itu, sepanjang membayar PJP2U sebelum mengajukan klaim.
e. Berlaku untuk seluruh penumpang, termasuk Infant dan pejabat Departemen Perhubungan yang mendapat tugas dari Dirjen Perhubungan Udara.
2. Sengaja Melakukan atau turut serta dalam tindakan kejahatan, atau melakukan pelanggaran hukum.
3. Turut serta dalam olah raga berbahaya, seperti:
a. Tinju, gulat, jiu jitsu, judo, karate, kempo, silat, hoki, dan sejenisnya.
b. Rugby, ski, mendaki gunung diatas 2,500 meter, memanjat tebing gedung / menara dan sejenisnya, mendaki sungani es, terjun payung, para sailing, para glaiding, naik balon, terbang layang, menyelam, olah raga air dan lainnya.
c. Ikut serta dalam berlatih untuk atau turut serta dalam balap-balapan, perlombaan ketangkasan dengan kuda, mobil atau sepeda.
4. Turut serta dalam atau melakukan penerbangan non regular (charter).
5. Turut dalam latihan kemiliteran.
6. Melakukan aktifitas bawah air.
7. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Ibadah Haji.
8. Mengendarai kendaraan dari/atau sepeda motor tanpa membawa dan memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM) atau driving license yang setara.
9. Melakukan pelanggaran lalu lintas.
III. PERTANGGUNGAN
Bersifat otomatis sepanjang penumpang telah membayar PJP2U, termasuk calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat udara untuk keberangkatan pada hari yang sama meskipun belum membayar PJP2U. Jaminan tidak berlaku pada saat penumpang berada dalam pesawat dan selama penerbangan.
IV. PEMBAYARAN KLAIM
Jasindo melaksanakan pembayaran klaim pada hari yang sama setelah dokumen lengkap diterima. Adapun bagan prosedur klaim PJP2U sbagaimana lapiran 2 dengan penjelasan sebagai berikut :
1. KLAIM MENINGGAL DUNIA
a. Petugas Jasindo langsung menangani korban akibat kecelakaan
b. Korban segera dibawa dengan menggunakan kendaraan / ambulance untuk segera dibawa kerumah sakit untuk divisum
c. Petugas Jasindo membantu korban untuk melengakapi data yang dibutuhkan sebagai kelengkapan klaim.
created by : - Alvina Betsy
- Melya Sari
created by : - Alvina Betsy
- Melya Sari
ehmm...
BalasHapusbackgroundnya...........
dapat data prosedur klaim dari mana mbk,.
BalasHapusandri ns 081386815534