Senin, 17 Januari 2011

PSC (PASSENGER SERVICE CHARGE)/ PJP2U



PSC singkatan dari Passenger Service Charge adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.

Kesalahan penyebutan seringkali terjadi dalam penyebutan passenger service charge dipublik Indonesia, harusnya PSC disebut PJP2U dan kurang tepat bila dikatakan bahwa PJP2U adalah airport tax.


Kegunaan PSC

• Biaya perawatan bandara

• Peningkatan fasilitas umum di bandara

• Penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara

• Biaya Asuransi Pengunjung Bandara


Bukti fasilitas dan program perbaikan hasil dari PSC

• Pengembangan bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (30-40% biaya pembangunan berasal dari PT AP II yang didapat dari PSC)

• Pengembangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng

• Perbaikan dan penambahan fasilitas shuttle bus, toilet dan mushola di Bandara Soekarno Hatta

• Kampanye kebersihan bandara (Clean Airport Action)

• Program-program pelatihan SDM PT AP II

• Pengembangan yang dilakukan oleh setiap bandara setempat


TARIF PJP2U

Menunjuk Surat Menteri Perhubungan RI No. PR 303/1/2/Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 perihal Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Menteri Perhubungan telah menyetujui penyesuaian tarif PJP2U di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) kecuali Bandara Polonia - Medan untuk PJP2U Internasional.

Penyesuaian tarif dimaksud sebagai upaya PT Angkasa Pura II (Persero) dalam meningkatkan kinerja pelayanan dan proses usulan penyesuaian tarif tersebut telah melalui hasil kesepakatan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan proses pembahasannya sejak awal bulan Juni 2008.

PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan berbagai perbaikan, pembangunan fasilitas dan prasarana penunjang Bandara seperti Toilet, Musholla, aksesibilitas dan fasilitas lainnya yang terkait dengan pengguna jasa bandara. PT Angkasa Pura II (Persero) mengharapkan dukungan segenap pihak agar upaya peningkatan kinerja pelayanan bandara dapat terwujud sesuai harapan pengguna jasa.

Penyesuaian tarif untuk PJP2U Internasional berlaku mulai tanggal 1 Maret 2009 sedangkan Domestik berlaku mulai 15 Maret 2009.


Adapun kenaikan tarif PJP2U adalah sebagai berikut :

No.               Bandara                         Tarif Domestik      Tarif International

                                                         Sebelum  Sesudah  Sebelum   Sesudah

 1. Soekarno Hatta- Jakarta                30.000    40.000  100.000   150.000

 2. Polonia-Medan                              25.000     35.000    75.000    75.000

 3. SM Badaruddin II- Palembang      25.000      35.000    75.000  100.000

 4. Minangkabau-Padang                   25.000      35.000     75.000  100.000

 5. St Syarif Kasim II- Pekanbaru       25.000      30.000     60.000   75.000

 6. Halim Perdanakusuma-Jakarta  25.000      30.000     75.000    80.000

 7. Supadio- Pontianak                       25.000      30.000     60.000    75.000

 8. Sultan Iskandar Muda-Aceh          15.000      25.000     60.000   100.000

 9. Husein Sastranegara- Bandung   15.000      25.000     60.000     75.000

10. Raja H. Fisabililah-Tanjung Pinang 15.000     20.000        -              -


PERLINDUNGAN ASURANSI DARI PJP2U

Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan jasa dan fasilitas Bandar Udara, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Jasindo memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang pesawat udara mulai dari saat memasuki pintu gerbang keberangkatan Bandar Udara AP II sampai dengan batas keluar pintu gerbang bandara AP II (Tidak termasuk pada saat penumpang berada di dalam pesawat ). Asuransi ini otomatis diberikan kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan


I. PROSEDUR PENANGANAN KLAIM

Standar dan Prosedur Penanganan Klaim untuk Asuransi PJP2U adalah sebagai berikut :

1. PELAPORAN

Tertanggung atau ahli waris melaporkan kepada pihak penanggung (Petugas Jasindo di bandara) segera setelah diketahui terjadi suatu kecelakaan atau kerugian dengan cara sebagai berikut :

a. Melaporkan kepada penanggung (Petugas Konter/petugas Jasindo yang berada di Bandara) dimungkinkan dibantu oleh petugas keamanan bandara.

b. Waktu pelaporan klaim selambat-lambatnya pada hari yang sama/saat kejadian.

c. Jasindo menyediakan ambulance untuk penanganan korban.

2. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Dalam hal terjadi kecelakaan, penumpang atau ahli waris segera dibantu oleh petugas Jasindo untuk menyiapkan dokumen klaim sebagai berikut :

a. Klaim Meninggal Dunia (A)

    i. Laporan Klaim

    ii. Surat Kematian

    iii. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara

    iv. Passanger Service Charge (PSC) dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian

b. Klaim Cacat Tetap (B)

    i. Laporan Klaim

    ii. Surat Keterangan Cacat Tetap dari Rumah Sakit

    iii. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara

    iv. PSC dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian

c. Klaim Biaya Pengobatan (C)

    i. Laporan Klaim

    ii. Bukti Kuitansi Pengobatan dari Rumah Sakit/Dokter

    iii. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara

    iv. PSC dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian

3. PELAPORAN

Tertanggung atau ahli waris melaporkan kepada pihak penanggung (Petugas Jasindo di bandara) segera setelah diketahui terjadi suatu kecelakaan atau kerugian dengan cara sebagai berikut :

a. Melaporkan kepada penanggung (Petugas Konter/petugas Jasindo yang berada di Bandara) dimungkinkan dibantu oleh petugas keamanan bandara.

b. Waktu pelaporan klaim selambat-lambatnya pada hari yang sama/saat kejadian.

c. Jasindo menyediakan ambulance untuk penanganan korban.

II. KONDISI DAN LUAS JAMINAN PERTANGGUNGAN

1. TERTANGGUNG

a. Penumpang pesawat udara yang telah membayar PJP2U di Bandara Udara AP II.

b. Penumpang pesawat udara yang telah memiliki tiket pesawat udara dan telah memasuki wilayah Bandara Udara AP II.

c. Penumpang yang datang dan penumpang transit di Bandara yang dikelola oleh AP II.

d. Calon penumpang yang telah memasuki area Bandara AP II walaupun belum membeli PJP2U, dengan ketentuan sudah memiliki tiket pesawat atau bukti pembelian tiket pesawat udara lainnya untuk kebarangkatan hari itu, sepanjang membayar PJP2U sebelum mengajukan klaim.

e. Berlaku untuk seluruh penumpang, termasuk Infant dan pejabat Departemen Perhubungan yang mendapat tugas dari Dirjen Perhubungan Udara.

2. Sengaja Melakukan atau turut serta dalam tindakan kejahatan, atau melakukan pelanggaran hukum.

3. Turut serta dalam olah raga berbahaya, seperti:

a. Tinju, gulat, jiu jitsu, judo, karate, kempo, silat, hoki, dan sejenisnya.

b. Rugby, ski, mendaki gunung diatas 2,500 meter, memanjat tebing gedung / menara dan sejenisnya, mendaki sungani es, terjun payung, para sailing, para glaiding, naik balon, terbang layang, menyelam, olah raga air dan lainnya.

c. Ikut serta dalam berlatih untuk atau turut serta dalam balap-balapan, perlombaan ketangkasan dengan kuda, mobil atau sepeda.

4. Turut serta dalam atau melakukan penerbangan non regular (charter).

5. Turut dalam latihan kemiliteran.

6. Melakukan aktifitas bawah air.

7. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Ibadah Haji.

8. Mengendarai kendaraan dari/atau sepeda motor tanpa membawa dan memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM) atau driving license yang setara.

9. Melakukan pelanggaran lalu lintas.

III. PERTANGGUNGAN

Bersifat otomatis sepanjang penumpang telah membayar PJP2U, termasuk calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat udara untuk keberangkatan pada hari yang sama meskipun belum membayar PJP2U. Jaminan tidak berlaku pada saat penumpang berada dalam pesawat dan selama penerbangan.


IV. PEMBAYARAN KLAIM

Jasindo melaksanakan pembayaran klaim pada hari yang sama setelah dokumen lengkap diterima. Adapun bagan prosedur klaim PJP2U sbagaimana lapiran 2 dengan penjelasan sebagai berikut :

1. KLAIM MENINGGAL DUNIA

a. Petugas Jasindo langsung menangani korban akibat kecelakaan

b. Korban segera dibawa dengan menggunakan kendaraan / ambulance untuk segera dibawa kerumah sakit untuk divisum

c. Petugas Jasindo membantu korban untuk melengakapi data yang dibutuhkan sebagai kelengkapan klaim.

created by : - Alvina Betsy
            - Melya Sari

2 komentar:

  1. ehmm...
    backgroundnya...........

    BalasHapus
  2. dapat data prosedur klaim dari mana mbk,.
    andri ns 081386815534

    BalasHapus