Selasa, 18 Januari 2011

Manajemen Bandar Udara



Keterkaitan Ground Handling dengan Bandar Udara

Pada hakekatnya ada tiga komponen utama penyelenggaraan bisnis penerbangan dapat berjalan, khususnya ground handling. Ketiga komponen tersebut adalah perusahaan penerbangan (airlines), berikut sarana angkutnya berupa pesawat terbang (aircraft), bandar udara (airport) dan konsumen (dalam hal ini passangers dan shipper). Ketiga komponen utama inipun secara sendiri-sendiri memiliki keterkaitan dengan unit-sub unit lainnya yang memiliki peran tidak kecil. Sederhananya, kegiatan atau pekerjaan ground handling dapat terlaksana kalau ada perusahaan penerbangan, ada pesawatm ada bandara dan ada calon penumpangnya. Tanpa itu semua maka kegiatan ground handling tidak akan ada. Dua komponen yang sangat terkait secara langsung adalah perusahaan penerbangan dan bandar udara.
Secara umum, sebuah bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedung terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side).
Khusus untuk gedung terminal, bandar udara dapat dibagi kedalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Area dan Non Public Area.
Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Area ini merupakan wilayah bandara yang berada di beranda atau di bagian depan bangunanm termasuk bagian luar gedung terminal/warehouse. Fasilitas atau pelayanan yang tersedia di area ini antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, tempat untuk ibadah, toilet umum dan lain-lain.
Restricted Area adalah wilayah atau bagian bandara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini berada di bagian gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun yang akan tiba. Selain penumpang dan calon penumpang, yang lain tidak diizinkan memasuki ruangan ini, kecuali petugas bandar udara yang memiliki pass bandara atau yang telah mendapat izin khusus dari administrator bandara. Pelayanan yang tersedia di area ini antara lain Check In Counter, bank atau tempat penukaran uang, toko cindera mata, toko bebas pajak (duty free shop), tempat penjualan tiket pesawat berada di public area, restoran, toilet umum dan lain-lain.
Non Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal memasuki pesawat (boarding), atau penumpang yang tiba harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.

Konsep Manajemen Pelayanan atau Manajemen Operasi Darat ?

Dalam dunia penerbangan, dikenal adanya tiga tahap utama dalam pelayanan yaitu Pre Flight, In Flight dan Post Flight.


Pre Flight : Kegiatan penanganan terhadap penumpang dan pesawat sebelum keberangkatan (di bandara asal/Origin Station).


In Flight : Kegiatan pelayanan terhadap penumpang selama di dalam pesawat.


Post Flight : Kegiatan penanganan terhadap penumpang, cargo dan pesawat setelah penerbangan (di bandara tujuan/destination).
Sebagai bagian dari kegiatan atau mata rantai bisnis penerbangan, ground handling mempunyai posisi yang unik, ia bisa sebagai pembuktian kinerja airline di mata para penumpang dan freight forwarder terhadap promosi dan tiket yang telah dibeli oleh penumpang dan freight forwarder. Keberhasilan pelayanan yang diberikan perusahaan ketika penumpang datang ke bandara sampai dengan kembali datang akan menjadi penilaian dan kenangan tersendiri bagi para penumpang. Apakah pelayanan yang diterima penumpang sesuai dengan harapan mereka ataukah tidak, sangat tergantung kepada bagaimana perusahaan menunjukan kinerja yang baik.
Dalam konsep manajemen semua itu harus dikelola dengan baik. Ground handling harus di manaj dengan cara cara yang modern. Rangkaian aktivitas ground handling harus direncanakan, diprogram, dipersiapkan, diorganisasikan, diarahkan dan dievaluasi dengan penuh perhitungan dan disiplin.




DI SUSUN OLEH :

  • MELINDA BUNGA UTAMI ( 2431-10-018 )
  • PUTRI PUSPITA RATU ( 2431-10-021 )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar